12-27 Agustus Tarif Angkutan Naik 25 Persen

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung menetapkan kenaikan tarif maksimal 25 persen dari tarif yang berlaku saat ini antara tanggal 12-27 Agustus atau H-7 sampai H+7 Idul Fitri.

Ketentuan tersebut berlaku untuk bus antarkota dalam provinsi (AKDP) kelas nonekonomi (memiliki pendingin ruangan atau AC), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan antarjemput dalam provinsi (AJDP). Kenaikan tarif selama Ramadan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPD Organda Lampung Nomor 22/DPD-LPG/VII/2012 tentang Tarif Angkutan Lebaran 2012.

Wakil Ketua DPD Organda Lampung I Ketut Pasek mengatakan, surat tertanggal 31 Juli tersebut merupakan hasil rapat DPD Organda Lampung yang berlangsung pada 30 Juni lalu.

"Tarif paling tinggi mengalami kenaikan sebesar 25 persen. Terhitung mulai 12 Agustus pukul 00.00 WIB," ungkap Pasek kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (9/8).(ridwan)

Editor : soni TRIBUNLAMPUNG.co.id -

0 Response to "12-27 Agustus Tarif Angkutan Naik 25 Persen"

Post a Comment

DITUNGGU KOMENTARNYA